Rabu, 12 Desember 2012

Malam Anugerah LH 2012

copas dari http://www.menlh.go.id/malam-anugerah-lingkungan-proper-2011-2012/

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Periode 2011-2012
Jakarta, 3 Desember 2012. Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. Boediono bersama Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr.  Balthasar Kambuaya, MBA menyerahkan Penghargaan Peringkat Hijau dan Emas kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukan kinerja pengelolaan lingkungannya dengan baik dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2011 – 2012. Penyerahan penghargaan ini disampaikan pada acara Malam Anugerah Lingkungan PROPER 2012 yang bertempat di Grand Ballroom, Hotel ShangriLa, Jakarta disaksikan oleh sekitar 1000 undangan yang terdiri dari Gubernur DKI, Duta Besar negara sahabat, para Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi, perwakilan instansi pemerintah terkait serta perusahaan peringkat Biru, Hijau dan Emas.
Pengumuman Peringkat PROPER periode 2011 – 2012 sudah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup bersama Dewan Pertimbangan PROPER di kantor Kementerian Lingkungan Hidup tanggal 28 November 2012. Pada periode ini, sebanyak 1.317 perusahaan dari sektor manufaktur, pertambangan, energi, migas, agroindustri, kawasan industri dan jasa telah melalui pemeriksaan kinerja pengelolaan lingkungannya oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari KLH dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari 22 Provinsi. Proses penilaian Tim Teknis PROPER KLH dan Provinsi dilanjutkan dengan pembahasan oleh Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media massa yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat. Hasilnya, jumlah dan komposisi peringkat pada periode ini adalah:
  • Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (1%)
  • Peringkat Hijau berjumlah 119 perusahaan (9%)
  • Peringkat Biru berjumlah 771 perusahaan (59%)
  • Peringkat Merah berjumlah 331 perusahaan (25%)
  • Peringkat Hitam berjumlah 79 perusahaan (6%)
Dibandingkan dengan periode sebelumnya, dimana jumlahnya sebanyak 1002 peserta, Perusahaan peringkat Emas meningkat 140%, Hijau 119%, Biru 59% namun peringkat merah meningkat menjadi 25% dan hitam 6%. Masih meningkatnya peringkat merah dan hitam disebabkan karena bertambahnya perusahaan peserta PROPER yang masih belum memahami seluruh peraturan yang berlaku. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringkat hitam PROPER akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukumnya oleh Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH.
Pada periode penilaian tahun 2011 – 2012 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas, dan menerima penghargaan langsung dari Wakil Presiden RI, yaitu:
  1. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan
  2. Chevron Geothermal Salak, Ltd
  3. PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
  4. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat
  5. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.
  6. PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant
  7. PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut
  8. PT. Semen Gresik (Persero), Tbk – Pabrik Tuban
  9. PT. Erna Djuliawati (Lyman Group)
  10. PT. Adaro Indonesia
  11. PT. Badak NGL
  12. PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset
Dalam Sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. Boediono menegaskan bahwa konsep pembangunan berkelanjutan adalah konsep ekonomi hijau yang mengacu kepada perubahan perilaku dari perilaku boros atau berlebihan, menjadi lebih hemat dan efisien dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan energi. Lebih lanjut dikatakan “Pertumbuhan ekonomi memang harus ditingkatkan, namun dengan tetap memperhatikan pengelolaan lingkungan, perlu ada rekonfigurasi dalam menjalankan bisnis sehingga investasi sumberdaya alam, manusia dan kapital ekonomi menghasilkan timbal balik yang baik. PROPER merupakan salah satu alat untuk mendorong perusahaan merubah perilaku ini. Perusahaan yang tidak memasukan aspek lingkungan pada bisnisnya dapat kehilangan kesempatan meraih pangsa pasar yang semakin dipengaruhi oleh faktor lingkungan”.
Pada kesempatan ini pula, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI menyampaikan bahwa “Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk  mendorong tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup serta menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing perusahaan. Salah satu upayanya melalui pelaksanaan 3R (Reduce-Reuse-Recyle) sehingga kinerja perusahaan lebih efektif dan efisien, serta bermanfaat dalam upaya pengurangan biaya serta penurunan beban pencemaran.”
PROPER merupakan program unggulan KLH yang berupaya melakukan pengawasan dengan mekanisme public disclosure yang memberi insentif dan / atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan system manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan. Info lengkap mengenai hasil penilaian PROPER periode 2011 – 2012 dapat diakses dalam website: proper.menlh.go.id.
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Drs. MR Karliansyah, MSi,
Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup,
Telp/Fax. 021 – 8590,
email: humas@menlh.go.id
website: proper.menlh.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar